PENULISAN KE-9
KEBIJAKAN PEMERINTAH
DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tanggung
Jawab Pemerintah Dalam Melindungi Konsumen
Written
by M. Sujatmoko, Kalibata
Thursday,
30 October 2008 02:54
Fenomena
yang menggambarkan dengan persis keadaan perlindungan hukum bagi para konsumen
saat ini.
Menurut
hemat kami, faktor utama yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan
konsumen di Indonesia adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen
akan hak dan kewajibannya.
Kelemahan
ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih
dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat konsumen secara luas. Upaya untuk
meningkatkan pendidikan bagi para konsumen terus dilakukan. Dan, upaya ini
mendapat momentum yang kuat sejak disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK ini yang mendorong pemerintah, lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan masyarakat konsumen untuk
melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan pembinaan.
Dalam Pasal 29 UUPK disebutkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri yang terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Selengkapnya dalam Pasal 29 tersebut menyatakan:
Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Dalam Pasal 29 UUPK disebutkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri yang terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Selengkapnya dalam Pasal 29 tersebut menyatakan:
Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Pembinaan
oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi upaya untuk:
terciptanya
iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
meningkatnya kualitas sumberdaya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
meningkatnya kualitas sumberdaya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Selain
pembinaan, peranan pemerintah yang cukup penting adalah pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dalam Pasal 30 UUPK disebutkan bahwa
pemerintah, bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan
oleh pemerintah dilakukan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya. Pengawasan yang dilakukan
oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, selain
atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang dan/ atau jasa yang beredar
di pasar.
Bentuk
pengawasan dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan/ atau survey. Aspek
yang diawasi meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang,
pemasangan dan kelengkapan info pada label/ kemasan, pengiklanan dan lain-lain,
sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan praktek
perdagangan. Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat
dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Dalam ketentuan Pasal 30 tersebut di atas juga disebutkan, apabila dalam pengawasan ditemukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengambil tindakan administratif dan atau tindakan hukum, sebagaimana sanksi yang diancam oleh UUPK.
Tindakan tegas ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada sistem hukum perlindungan konsumen yang dibangun pemerintah, meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dan lembaga konsumen, serta mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara berkualitas dan menciptakan iklim berusaha yang lebih baik.
Dalam ketentuan Pasal 30 tersebut di atas juga disebutkan, apabila dalam pengawasan ditemukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengambil tindakan administratif dan atau tindakan hukum, sebagaimana sanksi yang diancam oleh UUPK.
Tindakan tegas ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada sistem hukum perlindungan konsumen yang dibangun pemerintah, meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dan lembaga konsumen, serta mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara berkualitas dan menciptakan iklim berusaha yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar